BREAKING NEWS

Tampilkan postingan dengan label hukrim kalsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukrim kalsel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Agustus 2026

Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi, Tiga Pelaku Diamankan

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran 5.179 butir pil ekstasi berlogo Singapura dengan berat total 2.019,81 gram di Kota Banjarmasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di Jalan Ukhuwah Islamiyah, Gang Rahmah, RT. 01/RW. 01, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jum'at (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Mereka masing-masing berinisial MK dan M, keduanya perempuan, serta Z, seorang laki-laki.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, mengatakan selain 5.179 butir ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu kemasan plastik bening, satu plastik bening, satu plastik silver bertuliskan "Fresh Roasted" yang dilakban cokelat pada kedua sisinya, serta dua kantong kresek berwarna hitam.

Hal itu disampaikan Riza saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR dan jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

"Pengungkapan ini wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba," tegas Riza.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.

"Kayuh baimbai jaga banua, bersama kita wujudkan Kota Banjarmasin jauh dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami melalui layanan call center 110 Polri. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," tuturnya.

Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika. (fah/jp). 

Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebanyak 16 ribu bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Barang bukti itu kemudian dimusnahkan setelah perkara dinyatakan telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah rokok ilegal kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat.

"Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya Kepolisian mencegah barang ilegal kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat,” kata Riza saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin dan jajaran Forkopimda setempat.

Riza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai sebuah truk yang bergerak dari Surabaya menuju Banjarmasin dan diduga membawa rokok ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan truk tersebut di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sekitar 16 ribu bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam 200 karton. Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di dalam truk serta dua lembar surat jalan yang diketahui tidak sesuai dengan barang yang dibawa.

Riza menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Banjarmasin dalam mengawasi peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan hukum.

"Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kepolisian dan commander wish ‘Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan’ yang saya gaungkan di jajaran Polresta Banjarmasin untuk mengawasi peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan hukum,” ujarnya. (fah/jp). 

Polresta Banjarmasin Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Saat Korban Salat

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial T, warga Kabupaten Barito Kuala (Batola), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Alalak Utara, Banjarmasin Utara.

T diamankan di kediamannya setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Riza Muttaqin, mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban sedang melaksanakan salat zuhur di rumahnya pada Kamis (9/8/2026).

Menurut Riza, pelaku tiba-tiba masuk ke rumah korban dan memeluk korban dari arah samping. Korban kemudian berusaha melepaskan diri, tetapi pelaku kembali memeluk dari arah depan dan diduga mencium pipi korban secara paksa.

"Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban dan memeluk dari arah samping. Saat korban berusaha melepaskan diri, T kembali memeluk dari depan hingga mencium pipi korban secara paksa," ujar Riza saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Aksi tersebut terhenti setelah ayah korban datang. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan rumah korban.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan T di kediamannya.

Riza mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya untuk melapor. Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

"Jangan pernah takut melapor. Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan. Polresta Banjarmasin akan bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," tegas Riza.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin. (fah/jp). 

Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Pod Getar Diduga Mengandung Etomidate

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan peredaran pod getar yang mengandung etomidate, zat yang disebut masuk dalam golongan narkotika. Pengungkapan ini menjadi yang pertama dilakukan di Kota Banjarmasin.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (34), warga Antasan Raden, Gang Harmoni, Kecamatan Teluk Dalam. A diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada Jum'at (31/7/2026) sekitar pukul 01.40 Wita di kawasan Antasan Raden, Gang Harmoni.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Riza Muttaqin, mengatakan dari tangan tersangka, petugas menyita lima cartridge yang diduga berisi cairan etomidate.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mesin erpam dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.

"Selain itu kami juga mengamankan satu buah mesin erpam dan satu buah handphone sebagai barang bukti lainnya," ujar Kombes Riza saat konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (13/8/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin dan jajaran Forkopimda.

Menurut Kombes Riza, penggunaan pod getar yang diduga berisi cairan etomidate merupakan modus baru dalam peredaran narkotika di Banjarmasin. Etomidate sendiri dikenal sebagai obat anestesi yang penggunaannya harus berdasarkan ketentuan medis.

Riza menegaskan, Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan pod getar bernarkoba ini yang pertama di Kota Banjarmasin. Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat, 'Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan' dan memberantas peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami," tegasnya.

Polresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. (fah/jp). 

Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Pornografi Berbasis AI, Tujuh Perempuan Jadi Korban

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk merekayasa foto menjadi video bermuatan pornografi. Dalam kasus tersebut, tujuh perempuan dilaporkan menjadi korban.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MF di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Rabu (12/8/2026).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Riza Muttaqin, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban.

"Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang perempuan dilaporkan menjadi korban. Para korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan video hasil suntingan AI seolah-olah korban tidak menggunakan busana," kata Riza saat konferensi pers, Kamis (13/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MF. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan kartu memori berkapasitas 16 GB.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman MF. Dalam proses tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 36 butir ekstasi berlogo tengkorak, satu paket sabu dengan berat bersih 2,28 gram, timbangan digital, serta dua klip plastik.

Kombes Riza mengatakan, penyidik masih mendalami motif MF menyebarkan konten pornografi hasil rekayasa AI. Polisi sementara menduga tindakan tersebut dilakukan di bawah pengaruh narkotika.

"Untuk sementara diduga karena pengaruh narkotika. Narkoba yang ditemukan diakui MF untuk konsumsi pribadi," ujarnya.

Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan data atau foto pribadi kepada pihak lain.

Riza juga meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital untuk segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

"Saya mengajak 'Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan' dan mencegah aksi kejahatan, termasuk di ruang digital," pungkasnya. (fah/jp). 

Senin, 10 Agustus 2026

Diduga Curi 1,2 Ton Buah Sawit, Pria di Tabalong Diamankan Polisi

TANJUNG- Seorang pria berinisial RW (43), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan yang dikelola melalui Kerja Sama Operasional (KSO) di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

RW diamankan bersama barang bukti berupa satu unit truk berwarna merah dengan bak kayu berwarna kuning serta sekitar 80 janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1,2 ton.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, Senin (10/8/2026) saat dikonfirmasi membenarkan atas pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Minggu (9/8/2026) dini hari.

Sebelumnya, pada Sabtu (8/8/2026) malam, pengawas perkebunan mendapat informasi dari karyawan mengenai adanya sebuah truk yang masuk ke kawasan kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama sejumlah karyawan kemudian mendatangi lokasi perkebunan di wilayah Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung.

Pada Minggu dini hari, pelapor dan sejumlah karyawan melihat sebuah truk keluar dari kawasan perkebunan dan diduga mengangkut buah kelapa sawit. Kendaraan tersebut kemudian melaju menuju arah Pangi, Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung.

Pelapor bersama karyawan selanjutnya mengikuti truk tersebut hingga kendaraan berhenti di wilayah Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan, RW yang diketahui sebagai sopir truk mengaku bahwa dirinya bersama dua orang rekannya telah mengambil buah kelapa sawit dari kawasan perkebunan tanpa izin dari pihak perusahaan.

Petugas Polsek Tanjung kemudian mengamankan RW beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung, IPTU Ferry Andika Mei Hermawan, memimpin proses penanganan perkara tersebut.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap RW dan sejumlah saksi. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya yang disebut berada bersama RW saat pengambilan buah kelapa sawit. Keduanya masih dalam pencarian polisi.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak serta kedudukan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (fah/jp).

Kamis, 06 Agustus 2026

Digerebek di Jaro, Pengedar Sabu 13,48 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SUR alias UK (43) beserta barang bukti sabu seberat 13,48 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sore di sebuah rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Operasi dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo. 

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka," ujar IPTU Heri, Kamis (5/8/2026). 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,48 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita empat pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik bekas makanan, satu plastik besar warna hitam, satu tas warna hitam, satu unit telepon genggam warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Heri. 

Polres Tabalong mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110. 

IPTU Heri berharap, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin untuk menekan peredaran narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (fah/jp). 

Jumat, 24 Juli 2026

Diduga Bisnis Ijazah Palsu, Pria Asal Labuan Amas Utara Diciduk Polisi di Pasar Tanjung

TANJUNG- Polsek Tanjung, Polres Tabalong, mengungkap kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di kawasan Pasar Tanjung, Jalan Putri Zaleha, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (23/7/2026) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Jum'at (24/7/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Polsek Tanjung yang dipimpin Kapolsek IPDA Ferry Andika Mei Hermawan, S.H., M.MA.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu lembar ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diduga palsu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dokumen tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang yang memesannya dengan imbalan jasa sebesar Rp1.250.000.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar ijazah SMK yang diduga palsu, satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terduga pelaku, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, MF diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen. 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan, membuat, maupun memanfaatkan dokumen palsu karena dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (fah/jp). 

Kamis, 23 Juli 2026

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Tabalong, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

TANJUNG- Seorang bocah berusia lima tahun, Al Fatih Muhammad Aqsa (5), meninggal dunia setelah tenggelam saat bermain dan mandi di Sungai Tabalong, Desa Pamarangan Kiwa RT. 02, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (23/7/2026) siang. Korban ditemukan sekitar 1,5 jam setelah dilaporkan hilang.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 13.00 WITA. Saat kejadian, korban bermain dan mandi di sungai bersama beberapa teman sebayanya. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga tidak memiliki kemampuan berenang sehingga terseret ke bagian sungai yang lebih dalam dan tenggelam.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan keluarga mulai melakukan pencarian setelah korban tak kunjung pulang ke rumah.

"Pencarian dilakukan setelah keluarga mendapat informasi dari teman-teman korban. Keluarga kemudian menyelam di lokasi kejadian hingga korban berhasil ditemukan sekitar pukul 14.30 WITA," ujar IPTU Heri Siswoyo.

Korban ditemukan di dasar sungai dengan kedalaman sekitar empat meter, berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi awal tempat korban mandi.

Setelah dievakuasi, korban dibawa menggunakan ambulans ke RSUD H. Badaruddin Kasim Tanjung untuk menjalani pemeriksaan medis. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Menyikapi kejadian tersebut, personel Polres Tabalong segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, melayat ke rumah duka, serta memfasilitasi administrasi penolakan autopsi sesuai permintaan keluarga korban.

IPTU Heri mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat beraktivitas di sekitar sungai, kolam, maupun perairan lainnya.

"Pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa, terutama terhadap anak-anak yang belum memiliki kemampuan berenang," katanya.

Polres Tabalong juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar demi keselamatan anak-anak. (fah/jp). 

Polres Tabalong Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Tanta, Pria 31 Tahun Diamankan

TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong yang didukung personel Polsek Tanta mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MFA (31) berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Tanta Hulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo, S.H., bersama Kapolsek Tanta IPDA Aris Sufariyadi, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Rabu (22/7/2026) malam, petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan MFA beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan hasil penggeledahan menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,08 gram.

Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak plastik bening, satu alat hisap (bong) yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, MFA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Tabalong menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (fah/jp). 

Minggu, 19 Juli 2026

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Milik Perusahaan Tambang Diamankan Polres Tabalong

TANJUNG- Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau dan Polsek Haruai mengamankan lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik sebuah perusahaan tambang di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Jum'at (17/7/2026) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Minggu (19/7/2026), menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat anggota TNI dari Satgas PKH melaksanakan patroli di sekitar area timbangan perusahaan. Saat patroli, petugas mencurigai dua pria yang melintas menggunakan sebuah skuter matik.

Pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan keduanya menemukan kabel tembaga yang diduga merupakan milik perusahaan tambang. Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Upau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Upau selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Haruai dan Satreskrim Polres Tabalong. Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengaku melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku tersebut sehingga total ada lima orang yang diamankan.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial RM (37), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai; JE (31), warga Desa Kaong, Kecamatan Upau; YS (31), warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau; SAF (25), warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong; serta ER (47), warga Desa Sekuan Makmur, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kabel tembaga seberat sekitar 0,2 ons, satu bilah parang, dua bilah pisau, satu unit skuter matik warna abu-abu, satu tas punggung warna hitam, serta satu boks berisi peralatan kunci.

Akibat dugaan pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fah/jp). 

Kamis, 09 Juli 2026

Diduga Menyetrum Ikan, Warga Marabahan Tewas Tersengat Listrik di Sungai Keramat Bakul

MARABAHAN- Seorang pria bernama Surianto (40), warga Jalan Panglima Batur RT. 10, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, ditemukan meninggal dunia setelah diduga tersengat arus listrik saat menangkap ikan menggunakan aliran listrik di Sungai Keramat Bakul, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas IPTU Budi membenarkan peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 09.30 Wita korban mendatangi sebuah bengkel pandai besi di kawasan Sungai Keramat Bakul untuk meminta izin menyambungkan kabel listrik ke stop kontak bengkel. Permintaan itu sempat ditolak oleh pemilik bengkel, Amat. Namun, korban diduga tetap menyambungkan kabel listrik yang akan digunakan untuk menyetrum ikan di sungai.

"Sekitar satu jam kemudian, saksi Putra datang ke bengkel dan melihat sepeda motor korban masih terparkir, tetapi korban tidak berada di lokasi. Karena curiga, saksi kemudian menyusuri tepian sungai," ujar IPTU Budi.

Saat melakukan pencarian, saksi menemukan kabel listrik membentang di sepanjang aliran sungai serta sejumlah ikan hasil setrum. Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam posisi terlentang di sungai dan sudah tidak bernyawa.

"Saksi kemudian mencabut stop kontak untuk menghentikan aliran listrik dan meminta bantuan warga," katanya.

Personel Polsek Marabahan bersama tim medis dan petugas PLN yang tiba di lokasi segera memutus aliran listrik guna memastikan proses evakuasi berlangsung aman.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa kabel listrik sepanjang sekitar 50 meter dan satu stik penangkap ikan sepanjang kurang lebih lima meter yang diduga digunakan korban.

"Hasil pemeriksaan bersama tim medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia akibat sengatan arus listrik," ujar IPTU Budi.

Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

IPTU Budi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Selain berisiko menyebabkan kecelakaan fatal, praktik tersebut juga merusak ekosistem perairan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (hru/jp). 

Selasa, 07 Juli 2026

Gasak Sepeda Listrik di Upau, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit sepeda listrik yang terjadi di Desa Masingai I, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, pada Senin (6/7/2026) sore. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EA (26) dan RAH (25), warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial RUM (56), warga Desa Masingai I. Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (25/6/2026) malam saat suami korban pulang ke rumah dan mendapati pintu samping serta pintu belakang dalam keadaan terbuka. Kondisi rumah juga terlihat berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui satu unit sepeda listrik berwarna ungu yang disimpan di dalam rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tabalong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik berwarna ungu serta satu lembar fotokopi kuitansi pembelian sebagai pendukung proses pembuktian.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Kami akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Heri Siswoyo, Selasa (7/7/2026). 

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif. (fah/jp). 

Sabtu, 04 Juli 2026

Tikam Gadis 18 Tahun demi Rampas Motor, Buronan Curas di Tabalong Akhirnya Dibekuk

TANJUNG- Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun. Pelaku berinisial SG alias UG (26) berhasil ditangkap tim gabungan setelah sekitar sepekan menjadi buronan.

SG ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menikam korban demi menguasai sepeda motor yang dikendarainya.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, Sabtu (4/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tabalong, Unit I Tipidum Satreskrim Polres Tabalong, dan Polsek Muara Harus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.

Pelaku SG disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

IPTU Heri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sore di kawasan kebun karet Kampung Duhat, Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Korban berinisial HN (18). Berdasarkan keterangan saksi SM, korban pada siang hari berpamitan kepada keluarga untuk membeli kue menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru-krem milik bibinya.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Masintan, Kecamatan Kelua, korban dihentikan seorang pria tak dikenal. Pelaku yang bertubuh tinggi kurus dan mengenakan pakaian abu-abu mengaku berasal dari Ampah serta meminta diantarkan ke suatu tempat.

Namun sesampainya di kawasan kebun karet, pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Setelah menikam korban beberapa kali, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Sekitar pukul 17.00 WITA, korban ditemukan warga yang melintas dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Kelua sebelum dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai sekitar pukul 18.15 WITA.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan, paha kiri, dan tangan kanan. Pada pukul 19.30 WITA korban menjalani operasi. Kondisinya dinyatakan stabil, namun saat itu belum dapat dimintai keterangan secara maksimal karena masih menjalani perawatan intensif dan membutuhkan transfusi darah.

Berbekal hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap SG di Kelurahan Pembataan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Scoopy warna biru-krem milik korban, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, satu buah obeng tespen listrik warna kuning, satu lembar baju wearpack warna biru navy, satu buah helm bogo warna biru tosca, satu buah tas ransel warna hitam, sepasang sepatu safety warna cokelat, serta Surat Keterangan Permintaan Visum et Repertum.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap motif pelaku diduga karena terlilit utang sehingga nekat merampas sepeda motor korban.

IPTU Heri mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. 

"Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

IPTU Heri juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal.

"Selain itu, juga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," demikian IPTU Heri Siswoyo. (fah/jp). 

Selasa, 23 Juni 2026

Satreskrim Polres Tabalong Ungkap Kasus Curanmor di Masjid Jaro, Residivis Ditangkap di Barito Timur

TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman sebuah masjid di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., melalui kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Timur.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (22/6/2026) sore. Korban berinisial FAH (33), warga Desa Garagata, saat itu memarkirkan sepeda motor skuter matik warna merah di halaman masjid ketika hendak melaksanakan salat berjamaah.

Karena terburu-buru mengikuti rakaat salat, korban diduga meninggalkan kunci kontak di dalam box sebelah kiri kendaraan. Usai beribadah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

Hasil pemeriksaan rekaman CCTV masjid menunjukkan kendaraan tersebut dibawa oleh seorang pria tidak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada malam harinya di Jalan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku diketahui berinisial RTF (27), warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor skuter matik warna merah, satu lembar STNK, serta satu buku BPKB milik korban.

Kapolres Tabalong mengapresiasi kinerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (fah/jp). 

Rabu, 17 Juni 2026

Operasi Malam di SPBU Pramuka Banjarmasin, Pengisian Pertalite ke Jeriken Digagalkan Polisi

BANJARMASIN- Polisi membongkar dugaan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang yang terdiri dari empat operator dan satu pengawas SPBU diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken pada malam hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama URC Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan pengecekan ke lokasi pada Jum'at (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat petugas tiba, SPBU terlihat tidak beroperasi. Pagar dalam keadaan tertutup dan lampu-lampu dipadamkan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke sejumlah jeriken di dalam area SPBU.

"Ketika anggota tiba di lokasi, SPBU dalam kondisi seolah-olah sudah tidak beroperasi. Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken,” kata Timbul, Rabu (17/6/2026). 

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial A, F, HK, HM, dan M. Berdasarkan pemeriksaan awal, A, F, HK, dan M diduga bertugas sebagai operator SPBU, sedangkan HM berperan sebagai pengawas.

Polisi menduga para operator mengisi Pertalite dari nozzle dispenser ke jeriken yang telah disusun sesuai antrean pembeli. Sementara itu, pengawas diduga bertugas menerima pembayaran dari konsumen.

Dari hasil penyelidikan sementara, Pertalite tersebut diduga dijual seharga Rp10.500 per liter atau lebih tinggi dari harga yang berlaku. Para terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp500 per liter dari setiap transaksi.

"Ada selisih keuntungan yang diduga dibagi rata oleh pihak-pihak yang terlibat. Namun, kami masih mendalami peran masing-masing,” ujar Timbul.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp318.000 dari terduga pelaku berinisial F dan Rp370.000 dari HM. Selain itu, petugas mengamankan dua jeriken berisi sekitar 50 liter Pertalite dari F.

Polisi juga menyita lima jeriken berisi sekitar 110 liter Pertalite dari empat orang pembeli yang berada di lokasi. Masing-masing dua jeriken berisi sekitar 35 liter dari Rijal, satu jeriken berisi sekitar 35 liter dari Ahmad Hasari, satu jeriken berisi sekitar 20 liter dari Risky Ramadan, dan satu jeriken berisi sekitar 20 liter dari M Rizky.

Tak hanya itu, petugas menemukan 88 jeriken kosong tanpa pemilik di area SPBU yang diduga akan digunakan untuk pengisian BBM.

Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku dan saksi telah diamankan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut, termasuk kemungkinan praktik serupa telah berlangsung berulang kali dan melibatkan pihak lain.

"Kami tidak ingin praktik seperti ini mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan BBM sesuai ketentuan. Karena itu, perkara ini akan kami proses dan dalami secara menyeluruh,” tegas Timbul.

Kepolisian juga mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi awal terungkapnya kasus tersebut dan mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penjualan Pertalite menggunakan jeriken dalam jumlah besar berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima. Polisi masih terus mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan. (hru/jp). 

Minggu, 14 Juni 2026

Diduga Curi Uang Rp10,8 Juta Milik Lansia, Pemuda di Kelua, Tabalong Diamankan Polisi

TANJUNG- Seorang pemuda berinisial RA (20) diamankan jajaran Polsek Kelua, Polres Tabalong karena diduga mencuri uang tunai milik seorang warga lanjut usia di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Sabtu (13/6/2026).

Kapolsek Kelua, IPDA Djanan Kurniawan, mengatakan korban dalam kasus tersebut adalah RH (68), warga Desa Binturu RT. 03, Kecamatan Kelua.

Ia menjelaskan, peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu siang. Sepulang mencuci pakaian di sungai, korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa tas berwarna hitam yang biasa digunakan untuk menyimpan uang.

Saat diperiksa, uang simpanan korban diketahui telah hilang. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada cucunya yang selanjutnya meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian.

Dalam pencarian itu, warga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian, berupa kain selendang berwarna kuning dan beberapa amplop kosong yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan uang korban. Barang-barang tersebut ditemukan di kawasan hutan sekitar 100 meter dari rumah korban.

Berdasarkan informasi dan keterangan saksi yang sempat melihat seseorang berada di sekitar belakang rumah korban sebelum kejadian, anggota Polsek Kelua melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, petugas mengamankan RA yang diduga sebagai pelaku pencurian.

RA diketahui tinggal hanya berjarak satu rumah dari kediaman korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengetahui korban baru menjual hasil panen padi dan menyimpan uang dalam jumlah cukup besar di rumahnya.

Saat dimintai keterangan, RA mengakui perbuatannya. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.800.000 yang disimpan dalam sebuah karung, lima amplop kosong, serta satu kain selendang berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fah/jp). 

Rabu, 10 Juni 2026

Tak Bisa Kabur, Pengedar Sabu 20 Gram Diringkus Satresnarkoba Polres Batola di Tengah Operasi Senyap

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Marabahan, Selasa (9/6/2026) 

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 20 gram.

Tersangka diketahui berinisial HD alias UN (43), warga Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh. Ia diamankan saat berada di kawasan Jalan Veteran, Marabahan, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas IPTU Mego Budi Susanto, menjelaskan petugas lebih dahulu melakukan pemantauan di lapangan sebelum mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru. Gerak-gerik pelaku yang berhenti di pinggir jalan sambil menunggu seseorang kemudian memperkuat kecurigaan petugas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kotak rokok berisi empat paket serbuk kristal putih bening yang diduga sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam boks dashboard sepeda motor pelaku,” ujar IPTU Mego, Rabu (10/6/2026).

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku HD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (hru/jp). 

Senin, 08 Juni 2026

Polres Barito Kuala Bongkar Jaringan Sabu di Alalak, Pengedar dari Banjarmasin Ditangkap

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HS (31) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku berinisial AW serta Laporan Polisi Nomor LP/A/34/V/2026/SPKT.Sat Narkoba/Res Batola/Polda Kalsel tertanggal 4 Juni 2026.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Barito Kuala, IPTU Budi Mego, menjelaskan bahwa HS diketahui merupakan warga Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Ia diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada AW yang telah lebih dulu diamankan petugas.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AW, diperoleh informasi bahwa barang tersebut dibeli dari HS. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Budi Mego, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan petunjuk dari telepon genggam milik AW, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, polisi mendapati HS tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kotak rokok dan bagian jok sepeda motor. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp532.000, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi DA 4094 AW, serta sejumlah perlengkapan yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NR. Saat ini, HS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya dan menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika,” tegas IPTU Budi Mego. (hru/jp). 

Hasil Pengembangan Kasus, Polres Batola Tangkap Pengedar Sabu di Banjarmasin Selatan

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR alias Nanang (43) di sebuah rumah bedakan yang berlokasi di Jalan Kelayan A Gang Srikandi, RT. 020 RW. 002, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Batola IPTU Budi Mego, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VI/2026/SPKT.Sat Narkoba/Res Batola/Polda Kalsel tanggal 4 Juni 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka HS yang lebih dahulu diamankan, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dengan cara membeli dari NR alias Nanang yang berdomisili di kawasan Kelayan A, Kota Banjarmasin," ujar IPTU Budi Mego, Senin (8/6/2026). 

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Batola kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NR di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna hijau yang disimpan di lipatan kasur kamar pelaku.

Dari dalam kotak tersebut, polisi menemukan lima paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 13,66 gram dan berat bersih 12,84 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp1.117.000, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, satu lembar tisu, satu pak plastik klip, serta kotak plastik yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hru/jp). 

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes